Sukses

26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Rabu 14 Juni 2023, Giliran Pelat Genap Bebas Melintas

Skema ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa (14/6/2023) diterapkan untuk mobil berpelat genap. Sementara, kendaraan bernomor ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan lewat sistem ganjil genap bagi para pemilik kendaraan roda empat, sedianya untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota. Dan pada hari ini, Selasa (14/6/2023), skema ganjil genap diterapkan untuk mobil berpelat genap. Sementara, kendaraan bernomor ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. 

Diketahui, hingga saat ini ada 26 titik lokasi ganjil genap di Jakarta yang tersebar disejumlah wilayah. Karenanya, bagi mobil dengan pelat nomor ganjil, perhatikan benar-benar lokasinya, jangan sampai Anda dikenakan sanksi tilang. 

Untuk jam operasi ganjil genap Jakarta masih tetap sama. Yakni berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara, Sabtu, Minggu serta libur nasional ditiadakan. 

Lantas, dimana saja ke-26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku hingga saat ini? Perhatikan info selengkapnya di bawah ini:  

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.
2 dari 3 halaman

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Sebagai informasi, perluasan ganjil genap di DKI Jakarta saat ini terjadi setelah ada penambahan 13 ruas jalan baru terhitung mulai Januari 2023.

Ada pun perluasan kawasan ganjil genap tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.  

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     
3 dari 3 halaman

Ganjil Genap di Lokasi Wisata Ditiadakan

Lantas, bagimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota, apakah skema ini juga berlaku?

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.